Tax

Tax
Pajak

Sabtu, 27 Juni 2015

Penghapusan Sanksi Bunga penagihan

Penghapusan Sanksi Bunga penagihan

Awal tahun 2015 ini ada kabar gembira untuk para wajib pajak yaitu penghapusan sanksi administrasi bunga penagihan. Seperti kita ketahui jika wajib pajak mempunyai hutang pajak maka wajib segera dilunasi sebelum tanggal jatuh tempo, jika melewati batas tempo pelunasan hutang pajak maka akan dikenakan sanksi berupa bunga penagihan sebesar 2% dari jumlah hutang pajaknya.
Dasar dari aturan ini adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 29/PMK.03/2015 tanggal 13 Februari 2015 yang bisa anda dapatkan di akhir tulisan ini. Sanksi bunga penagihan yang bisa dihapuskan adalah yang terbit sebelum 1 januari 2015 dengan syarat pelunasan hutang pajak tersebut dilaksanakan sebelum 1 januari 2016.
penghapusan-sanksi-hutang-pajak
Didalam pasal 1 ayat 2 PMK tersebut dijelaskan “Utang Pajak adalah jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar pada saat jatuh tempo pelunasan sebagaimana tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, serta Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali, yang menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah.”
Contoh sederhananya , misal PT XZY telah diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar ( SKP KB) sebesar 50 juta, dan setelah sampai jatuh tempo pembayaran belum juga di lunasi ( jatuh tempo pelunasan SKP KB adalah 1 bulan setelah tanggal di terbitkan Surat ketetapan pajak tersebut) , maka wajib pajak dikenakan sanksi 2% X kurang bayar tersebut paling lama 24 bulan.
Jadi misal sampai 2 tahun  sejak diterbitkan SKPKB hutang pajak tersebut tidak dilunasi dan kemudian diterbitkan STP Bunga penagihan sebesar 2% x 24 x 50 juta = 24 juta. Nah, maka dengan berlakunya PMK ini maka bunga penagihan sebesar 24 juta tersebut bisa dimintakan penghapusan.
Dalam pasal 3 ayat 4 disebutkan Wajib Pajak Permohonan Penghapusan Sanksi Administrasi dapat diajukan paling banyak 2 (dua) kali, nah terus kalo ternyata wajib pajak mempunyai lebih dari dua STP bunga penagihan bagaimana caranya ya ? jangan khawatir didalam pasal 6 disebutkan bahwa jika Wajib Pajak telah mengajukan 2 (dua) kali permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi maka penghapusan sanksi administrasi bunga penagihan dapat dilakukan secara jabatan oleh Petugas di Kantor Pelayanan Pajak.
Jangan dilewatkan ya, kesempatan emas penghapusan sanksi, “pajak lunas tidur pulas” :)
Untuk lebih detail aturannya silahkan hubungi AR anda.

0 komentar:

Posting Komentar